JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya menanggulangi angka penambahan positif Covid-19, pemerintah provinsi DKI Jakarta membatasi mobilitas warga mulai Senin (21/6/2021) malam.
Pembatasan mobilitas warga berlaku dari pukul 21.00-04.00 WIB.
Pembatasan guna menyaring warga yang tak memiliki kepentingan mendesak untuk tak berkegiatan di malam hari.
Nantinya petugas juga akan berpatroli menertibkan kerumunan di kawasan sekitar penyekatan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan mulai Senin malam ada pembatasan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Ada 10 kawasan yang dilakukan pembatasan di masa PPKM mikro dengan tujuan untuk membubarkan kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19.
10 titik yang dibatasi mobilitasnya ialah Bulungan, Kemang, Gunawarman, Jakarta Selatan. Kemudian di Jakarta Pusat meliputi Sabang, Cikini Raya, dan Asia Afrika.
Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, dan di Jakarta Utara meliputi Boulevard Kelapa Gading, Kawasan Pantai Indah Kapuk.