Tembus Dua Juta Kasus, Indonesia Darurat Covid-19?

2021-06-21 22

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring dengan terus melonjaknya kasus positif covid-19, mulai besok 22 Juni hingga hingga 5 Juli 2021, pemerintah resmi memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM Mikro.

Hingga hari ini (21/06), kasus positif covid-19 secara kumulatif, sudah mencapai dua juta kasus lebih.

Lonjakan penambahan kasus harian pun belum dapat ditekan dengan baik.

Berdasarkan data tiga hari terakhir, penambahan kasus covid-19 di tanah air terus melonjak.

Pada 19 Juni lalu, penambahan kasus positif sebanyak 12.000 lebih.

Dan hari ini 21 Juni 2021, jumlahnya melonjak hingga mencapai 14.500 kasus lebih.

Sedangkan bed occupancy rate, atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit saat ini, tertinggi dialami provinsi DKI Jakarta dengan angka 90 persen, disusul Jawa Barat dengan keterisian 84 persen, dan Jawa Tengah 80 persen.

Untuk wilayah Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penanganan, dan pengendalian covid-19, masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Bahkan kini pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya, sudah memutuskan untuk melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta, mulai malam nanti (21/06).

Pemerintah menegaskan, selama penerapan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran di zona merah, 75 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara di luar zona merah, 50 persen WFH.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan pun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, beriringan dengan penerapan PPKM Mikro satgas covid-19 Nasional, diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk lebih mendisiplinkan lagi protokol kesehatan.

Aturan pengetatan mobilitas untuk menekan penyebaran covid-19 bisa saja diterapkan.

Namun, sikap bijak masing-masing individu menghadapi virus corona lebih diperlukan.

Termasuk dengan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kesempatan.