Pengetatan PPKM Akan Dilakukan: Restoran Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

2021-06-21 15

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi akan dilakukan pemerintahh mulai tanggal 22 Juni sampai lima Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin, (21/6/2021).

Aturan penguatan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan di antaranya, kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda," kata Airlangga Hartarto.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.

Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya untuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara itu layanan pesan antar atau take away di batasi hingga jam 8 malam.

"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tambah Airlangga Hartarto.

Pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam. Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas.

"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.

Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.

Simak berita selengkapnya di Tribunnews.com