JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengumumkan akan melakukan pembatasan di 10 kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di DKI Jakarta.
Pembatasan pengguna jalan ini diterapkan mulai Senin, 21 Juni 2021, pukul 21.00 - 04.00 WIB.
"Kita lakukan patroli-patroli dan masih menemukan banyak masyarakat masih kerumunan, banyak juga keluhan masyarakat masih banyak tempat-tempat kafe-kafe, restoran, tempat nongkrong di jalanan, kemarin sudah disarankan Gubernur, Kapolda tetap di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Yusri pun menyoroti kerumunan di beberapa tempat di sekitar DKI Jakarta, salah satunya di tempat usaha sate taichan, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Yusri, di tempat tersebut banyak pelanggan yang berkerumun dan tidak menggunakan masker, serta tidak menjaga jarak.
"Kita ambil contoh paling gampang beberapa ruas jalan di daerah Senopati kemudian di daerah Kemang banyak restoran kafe di sana, kemudian yang nongkrong, terakhir malam minggu kita bubarkan di daerah Senayan di sate taichan ya di situ orang kumpul tanpa mengindahkan lagi prokes, mereka nggak pakai masker, batasan 5 orang gitu," katanya.
Video editor: Rengga