KOMPAS.TV - Tingginya lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi membuat rumah sakit di Indonesia kewalahan.
Data dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menunjukkan, bed occupancy rate atau tingkat hunian rumah sakit rata-rata sudah di atas 65 persen hingga 70 persen.
Hingga kini pemerintah masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Beskala Mikro (PPKM).
Belum ada tanda-tanda akan adanya PSBB meski sudah dalam tahap mengkhawatirkan.
Jika karantina wilayah atau lockdown diberlakukan, pemerintah berkewajiban memenuhi hak dasar rakyat.
Seperti yang diatur pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Pasal 55 ayat 1 menyatakan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Ayat 2 menyatakan, tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Kini tinggal saatnya menunggu keputusan pemerintah di tengah kenaikan kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Akankah menarik rem darurat PSBB atau tegas menerapkan lockdown?
Simak pembahasannya bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, Kabid Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Aa Hery Trianto, dan juga Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.