KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis telah tiba di Indonesia pada pukul 19.40 WIB.
Jaksa Agung mengaku bersyukur dapat membawa pulang Adelin Lis kembali ke Indonesia setelah buron sekitar 13 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Sanitiar mengapresiasi otoritas pemerintah Singapura dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura yang telah bekerja sama dalam penangkapan dan pemulangan Adelin Lis ke Indonesia.
Adelin yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura. Adelin ditangkap karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis adalah buron kasus korupsi dan pembalakan liar selama lebih dari 10 tahun. Ia menjadi buron sejak tahun 2008 dan terdaftar dalam Interpol Red Notice.
Ia melarikan diri pasca Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah. Adelin tertangkap di Singapura karena kasus keimigrasian pada 28 Mei 2018.
Adelin adalah pengusaha Indonesia di bidang kehutanan, pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Kedua perusahaan miliknya tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menyebutkan jika penangkapan Adelin Lis bukan murni dari pihak Indonesia melainkan adanya bantuan dari otoritas Singapura dimana Adelin yang berada di Singapura ingin pergi namun pasport-nya palsu sehingga akhirnya keberadaan buron 13 tahun ini pun dapat diketahui.
"Adelin ini sudah pernah ditangkap di tahun 2006 dan 2008 namun masih saja tetap bisa kabur. Kita (Indonesia) harus evaluasi lagi terkait kasus pidana seperti ini mengingat masih adanya 90-an tersangka yang masih buron" ujar Yenti Garnasih.
Simak penjelasan Yenti Garnasih selengkapnya terkait perjalanan panjang kaburnya buronan kelas kakap Adelin Lis.