Kabur Selama 13 Tahun, Buronan Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Akhirnya Ditangkap!

2021-06-19 68

KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis telah tiba di Indonesia pada pukul 19.40 WIB.

Ia mengungkapkan, Adelin dibawa dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Jaksa Agung mengaku bersyukur dapat membawa pulang Adelin Lis kembali ke Indonesia setelah buron sekitar 13 tahun.

"Alhamdulillah bersyukur, terpidana Saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini," kata Sanitiar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Sanitiar mengungkapkan, Adelin Lis ditangkap di Singapura dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Pada kesempatan tersebut, Sanitiar mengapresiasi otoritas pemerintah Singapura dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura yang telah bekerja sama dalam penangkapan dan pemulangan Adelin Lis ke Indonesia.

Kemudian, Sanitiar juga mengapresiasi terkhusus kepada Jaksa Agung Singapura yang dinilainya telah mendukung dan membantu proses tersebut.

"Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini juga sangat mendorong dan membantu kami. Karena setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan Pemerintahan Singapura," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta buron Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.

Adelin yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018.

Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.

Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

"Jaksa Agung meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Adelin ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah.

Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi Adelin hukuman denda 14.000 SGD dan deportasi dari Singapura.