Misteri Diskon Vonis Penjara Jaksa Pinangki - Opini Budiman

2021-06-19 199

Jaksa Penuntut Umum, Pinangki Sirna Malasari, salah seorang aktor dalam kasus operasi pembebasan Joko Tjandra, tetaplah menyimpan misteri.

Mengikuti jalannya persidangan di pengadilan tingkat pertama, Pinangki tetap menyimpan rapat siapa yang dimaksud dengan "King Maker".

Majelis Hakim pengadilan pertama mengakui gagal mengorek siapa "King Maker" dalam operasi pembebasan Joko Tjandra.

Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memperberat hukuman Pinangki menjadi sepuluh tahun. Majelis Hakim tingkat pertama menilai Pinangki berbelit-belit.

Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara untuk suap lebih dari Rp 5 Miliar. Pinangki adalah Jaksa. Jaksa adalah penegak hukum.

Dalam persidangan tingkat pertama, terungkap juga relasi Jaksa Pinangki dan advokat serta penegak hukum lain untuk mengatur perkara, termasuk mengatur grasi.

Kepergian Pinangki ke Kuala Lumpur bertemu Joko Tjandra memunculkan pertanyaan besar, siapa yang menyuruh Pinangki ke Kuala Lumpur?

Karena itulah, obral diskon sampai 60 persen oleh peradilan banding sungguh mengusik ketidakadilan publik.

Majelis Hakim banding yang diketuai Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik, memotong hukuman Pinangki menjadi empat tahun.

Majelis Hakim menilai, vonis hukuman 10 tahun untuk Pinangki dianggap terlalu berat.