Menpan-RB: ASN Tak Boleh Ambil Cuti di Hari Kejepit!

2021-06-18 182

JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan ASN tak boleh mengambil cuti di hari kejepit selama pandemi Covid-19.

"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo.

"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Lah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," lanjutnya.

Tjahjo juga mengatakan bahwa tak ada istilah cuti bersama.

"Yang kedua, kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," ujar Tjahjo.

Sementara itu, Pemerintah melakukan perubahan pada 2 hari libur nasional dan menghapus 1 hari cuti bersama pada tahun 2021 ini.

Video Editor: Vila Randita