JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah melakukan perubahan pada 2 hari libur nasional dan menghapus 1 hari cuti bersama pada tahun 2021 ini.
Hal ini disebabkan melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers bersama, Jumat (18/6/2021).
Ada 3 poin perubahan yang terjadi pada revisi kali ini. Yaitu, mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu libur cuti bersama, kemudian libur nasional yang mengalami perubahan adalah libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Selain itu perubahan juga terjadi pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya pada 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ASN tak boleh mengambil cuti di hari kejepit selama pandemi Covid-19.
"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo.
"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Lah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," lanjutnya.
Tjahjo juga mengatakan bahwa tak ada istilah cuti bersama.
"Yang kedua, kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," ujar Tjahjo.
Video Editor: Vila Randita