Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga di Purwakarta Terancam Dipecat

2021-06-18 26

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, mengatakan, enam orang oknum TNI AL pelaku penganiaya dua orang warga di Purwakarta, Jawa Barat, terancam dipecat.

Pernyataan tersebut disampaikan Danpuspomal dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Puspomal, Jakarta, Jumat (18/6/2021) pagi.

"Trus untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan. Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain, Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," ujar Danpuspomal.

Danpuspomal juga membantah pernyataan yang menyebut bahwa sebelumnya telah terjadi penculikan terhadap para korban.

"Sebenarnya itu bukan penculikan. Karena berawal dia mempunyai pacar ya. Orangtuanya minta bantu. Karena anggota kita sering ke sana terkait mobil yang hilang. Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya," ucap Danpuspomal.

Video Editor: Agung Ramdani