JAKARTA, KOMPAS.TV Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo sampaikan kronologi terkait keterlibatan enam oknum anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat penganiayaan terhadap dua orang warga dan menyebabkan satu orang meninggal dunia di Purwakarta.
Kejadian ini berawal dari saat orang tua dari calon istri oknum prajurit tersebut mengadu karena telah kehilangan mobil.
Oknum anggota berniat untuk inisiatif dalam membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya ini.
Dalam pencarian, ia melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.
Saat pelaku berhasil ditemukan, para anggota TNI tersebut membawa dua orang warga ke Wisma Atlet Purwakarta.
Dua warga tersebut mengaku telah menggelapkan mobil bahkan hingga menjualnya. Nazali jelaskan mungkin anggota diluar kendali dan lepas emosi.
"mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali
Tindakanya ini membuat satu warga meregang nyawa, Oknum TNI tak sempat melaporkan kejadian ke atasan namun malah menyembunyikan jenazah.
Ketahui hal tersebut, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan amankan jenazahnya untuk divisum di RSCM.
Keenam anggota TNI AL ini, kata Nazali, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar dia
Video Editor: Noval