JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas lebih dari separuh hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.
Keputusan itu tercantum di situs Mahkamah Agung tertanggal 14 Juni 2021 yang menyebutkan Pinangki dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah atau diganti pidana kurungan 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberi diskon hukuman kepada Pinangki dengan alasan hukuman sebelumnya terlalu berat dan Pinangki sudah mengakui kesalahannya hingga dipecat dari Kejaksaan.
Pertimbangan lainnya karena statusnya sebagai ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun.
LSM anti korupsi ICW menilai Pinangki seharusnya dapat hukuman lebih berat karena jabatannya sebagai jaksa seharusnya membantu penegakan hukum kasus korupsi Djoko Tjandra.
Sementara itu tak terima hasil banding lebih rendah hingga pemotongan 6 tahun kepada Pinangki, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung. MAKI mendesak jaksa penuntut umum, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung guna memenuhi rasa keadilan.
Hingga kini jaksa penuntut umum belum bereaksi atas pemotongan hukuman penjara selama 6 tahun bagi Pinangki.
Bagaimana mencermati diskon vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai sebagian kalangan telah mencederai rasa keadilan.
Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, serta Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.