KEDIRI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Kediri menangkap 9 pelaku premanisme dari area tambang pasir.
Dalam aksinya, mereka memaksa kepada setiap truk yang melintas di area tambang pasir, untuk membayar uang 5 hingga 20 ribu rupiah.
Mereka juga mengancam akan menutup akses jalan, jika para sopir tidak mau memberikan uang.
Ke-9 pelaku premanisme itu ditangkap dari 2 titik penambangan pasir di Kecamatan Kepung dan Plosoklaten.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang pungli senilai 950 ribu rupiah.
Para pelaku terancam kurungan penjara 3 bulan, karena melanggar Pergub Nomor 2 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat.