Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Pasutri Lansia di Gresik Diusir dari Tempat Tinggalnya

2021-06-16 127

GRESIK, KOMPAS.TV - Dengan langkah tertatih, sepasang suami istri lansia, Ripan dan Munawaroh, warga Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, mendatangi Mapolsek Gresik, Jawa Timur.

Ripan dan Munawaroh hendak melaporkan intimidasi dan pengusiran yang mereka terima, dari seseorang yang mengaku memiliki sertifikat rumah dan tanah yang mereka tinggali.

Semua berawal dari kebaikan pasangan lansia ini, yang meminjamkan sertifikat tanah dan rumah kepada atasan anaknya pada 2014, untuk dijadikan jaminan hutang ke bank.

Utang budi karena anaknya telah diberi pekerjaan, menjadi alasan pasutri ini meminjamkan sertifikat tanah seluas sekitar 38 meter persegi.

Sang atasan telah meminjam sertifikat tanah sebanyak 3 kali.

Pada peminjaman yang pertama dan kedua, Ripan dan Munawaroh diberi uang 2 juta rupiah.

Saat peminjaman yang ketiga, orang tersebut meminta Ripan tanda tangan di atas sebuah blangko, dan hingga hari ini, sertifikat itu tidak pernah kembali.

Hingga beberapa bulan kemudian, petugas bank datang tanah dan rumah Ripan.

Sertifikat tanah itu ternyata telah berbalik nama dan dijual ke orang lain.

Meski kondisinya tidak layak, rumah dan tanah ini adalah harta satu-satunya Ripan dan Munawaroh.

Polisi menyarankan ripan dan istrinya, untuk melengkapi bukti keabsahan kepemilikan sertifikat dari BPN Gresik.

Keabsahan sertifikat tanah akan dijadikan dasar kuat, untuk melaporkan atasan anaknya sebagai pelaku penipuan.