JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, bahwa pemerintah tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako yang dijual di pasar tradisional.
Hal ini ia sampaikan dalam akun instagram miliknya (14/6/2021).
"Pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum", ungkap Sri Mulyani dalam akun instagramnya tersebut.
Meski demikian, ia menekankan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako tetap diterapkan dengan memakai azas keadilan.
Adapun sembako yang akan diterapkan PPN adalah barang premium, impor yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kalangan menengah ke atas.
"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)", ungkap Sri Mulyani.
"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak", tambahnya.
Ia menekankan, selama pandemi Covid-19, pemerintah justru memberikan keringanan pajak kepada masyarakat demi membantu masyarakat.
"Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan", pungkasnya