JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN pada sembako menuai polemik di masyarakat.
Wacana pajak sembako muncul setelah draf revisi kelima undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau RUU KUP tersebar secara umum.
Adapun sembako yang akan dikenai PPN di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, susu, buah buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan hingga gula konsumsi.
Merebaknya isu pajak pada sembako yang beredar, melalui akun instagramnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa bahan pokok yang akan kena pajak adalah jenis premium.
Bahan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak akan kena pajak.
Hal tersebut juga kembali ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (14/06).
Sebelumnya, menanggapi isu pajak sembako yang bergulir di masyarakat, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau RUU KUP yang mengatur penambahan PPN pada tarif sembako dan sekolah.
Namun DPR memastikan akan mengawal dan mengawasi rencana pemerintah, dalam mengambil kebijakan.
Diketahui, saat ini fokus pemerintah salah satunya adalah pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, rencana pengenaan PPN tidak akan diterapkan dalam waktu dekat, melainkan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI.
Apa pun kebijakan yang diambil nantinya, yang terpenting bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.