JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengklarifikasi wacana pengenaan pajak penghasilan (PPN) pada sembako.
Klarifikasi tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat berbelanja di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021) pagi.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani.
Menkeu juga meluruskan, bahwa wacana pengenaan pajak akan dilakukan terhadap barang-barang kebutuhan sembako yang masuk golongan premium, atau yang dijual dengan harga berkali-kali lipat dari harga sembako pada umumnya.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," lanjutnya.
Video Editor: Faqih Fisabilillah