JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap peredaran 1,129 ton narkoba jenis sabu yang melibatkan warga negara asing. Kapolri menyebutkan, WNA yang terlibat merupakan jaringan Timur Tengah dan saat ini masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," ujar Listyo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Dia pun menyuarakan peperangan terhadap peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Jenderal bintang empat itu meyakini dapat menyelesaikan permasalahan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami serukan, kita terus berperang terhadap narkoba," tukas dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati," ucap dia.
Video editor: Febi