LAMPUNG, KOMPAS.TV Pembongkaran tempat penyimpanan Puluhan Ribu Kosmetik Produk Perawatan Pembersih Wajah ini bermula atas laporan masyarakat yang merasa curiga dengan adanya aktivitas kegitan usaha yang tertutup.
Polisi dari Satuan Polresta Bandar Lampung yang menerima laporan tersebut pun, langsung meninjau lokasi dan menemukan sekitar 38 Ribu Botol Pembersih Wajah yang disimpan didalam rumah sewa dikawasan putri dibalau, kedamaian kota bandar Lampung. Jumat sore (12/6/21).
Polisi menyatakan 38 Ribu Botol Kosmetik Produk Pembersih Wajah ini Ilegal lantaran tidak memiliki izin edar dan dokumen resmi. Kegiatan usaha Kosmetik Produk Pembersih Wajah ini milik seorang pria yang juga turut diamankan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan.
Dari hasil keterengan yang didapat, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menuturkan, Kosmetik Produk Pembersih Wajah yang disita ini merupakan Produk luar negeri yang dikemas ulang oleh pemilik dan telah diedarkan di Lampung sejak awal tahun 2021.
Setidaknya sudah ada sekitar 11 Ribu Botol Kosmetik Produk Pembersih Wajah yang sudah beredar di pasaran Lampung." Tambah Kompol Resky Maulana. Kini aparat kepolisian masih mendalami kasus atas penyitaan Puluhan Ribu Kosmetik Produk Pembersih Wajah yang tidak memiliki izin edar resmi.
Selain itu polisi juga akan melakukan pengujian dari zat yang terkandung dalam Kosmetik Produk Pembersih Wajah dengan kemasan Dus bertuliskan RDL PHARMA dan kemasan Botol bertuliskan Babyface yang telah disita.
#kosmetikilegal #polisisitakosmetikilegal #kosmetikilegalberedardipasaran