JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi kembali meringkus tersangka pelaku pungutan liar di JICT Tanjung Priok hari ini (12/6).
Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, pelaku diketahui berinisial AZA, yang merupakan supervisor dari tujuh tersangka kasus pungutan liar yang sebelumnya telah diamankan.
"Untuk hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan menahan satu tambahan tersangka atas insial AZA, bekerja sebagai koordinator pengawas supervisor dari tujuh pelaku yang telah kami tahan sebelumnya", tutur Kholis saat diwawancara wartawan (12/6).
AZA diketahui merupakan supervisor, karyawan outsourcing yang dipekerjakan di Jakarta International Container Teriminal (JICT).
"Supervisor, karyawan outsourcing yang dipekerjakan di JICT", tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sebanyak tujuh orang pelaku pungutan liar. Mereka bekerja pada malam hari untuk memberikan jasa bongkar muat kontainer.
"Mereka adalah tim shift malam di JICT, mereka adalah shift malam yang bertugas memberikan pelayanan jasa kepelabuhan bongkar muat kontainer. Mereka melakukan kegiatan mengoperasikan crane, untuk mengangkut dan memindahkan kontainer", paparnya.
Saat ini, polisi mengaku masih mendalami kasus pungutan liar di JICT Tanjung Priok tersebut.