Polisi Tangkap Bos Pelaku Pungli di JICT Tanjung Priok

2021-06-12 80

JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi hari ini (12/6) kembali menangkap satu orang pelaku pungutan liar di JICT Tanjung Priok.

Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, pelaku diketahui berinisial AZA yang merupakan supervisor dari tujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditahan.

"Ia adalah supervisor, pengawas dari operator crane. Tetapi hasil pemeriksaan, dia mengetahui adanya pungutan-pungutan tersebut, dan dia mendapat bagian" ungkap Kholis saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (12/6).

Sebelumnya, polisi telah menahan tujuh orang yang merupakan karyawan PT JICT. Mereka bertugas untuk mengoperasikan crane untuk mengangkut dan memindahkan kontainer.

"Mereka adalah tim shift malam di JICT, mereka adalah shift malam yang bertugas memberikan pelayanan jasa kepelabuhan bongkar muat kontainer. Mereka melakukan kegiatan mengoperasikan crane, untuk mengangkut dan memindahkan kontainer", paparnya.

Polisi menyebut, jumlah uang yang diminta kepada para sopir kontainer pun bervariasi.

"Bervariasi, apabila 5 ribu ditolak oleh pelaku, maka pengemudi truk menunjukkan uang yang lebih besar lagi, 10 ribu atau 20 ribu", tambahnya.

Kasus pungutan liar di Tanjung Priok bukan lagi hal baru. Polisi mengatakan, telah menangani kasus ini sejak dahulu. Meski demikian, modus yang dilakukan pelaku selalu berubah-ubah.

"Para pelaku pungli ini berubah-ubah modus pada saat kami melakukan penegakan hukum sejak bertahun-tahun lalu. Modus yang kami temukan terakhir ini berada di ujung dermaga JICT, jadi lokasinya masuk ke dalam seitar 2 KM, sehingga sudah ada layer-layer" tuturnya.