JAKARTA, KOMPAS.TV Satreskrim Polres Jakarta Utara berhasil menangkap 49 tersangka pelaku pemungutan liar terhadap para supir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers menjelaskan 49 orang tersebut ditangkap di dua tempat.
Dan rata-rata sebagian besar tersangka merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
Penangkapan ini buntut dari dialog Presiden Joko Widodo dengan para pengemudi truk kontainer di Terminal Tanjung Priok pada Kamis Pagi, kemarin.
Presiden Joko widodo langsung menghubungi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perihal kriminalitas di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.
49 tersangka akan dikenai dengan Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara, ini dikenakan pada pelaku," kata dia.
Video Editor: Faqih