SIDOARJO, KOMPAS.TV - Seorang guru di pondok pesantren di Sidoarjo ditangkap polisi setelah melakukan kejahatan seksual kepada 25 santri.
Sejumlah santri di antaranya masih berusia di bawah sepuluh tahun.
Aksi kejahatan seksual guru pesantren ini terbongkar setelah adanya laporan dari donatur yang melihat keanehan pada santri.
Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya dengan mengancam para santri.
Selain itu dari hasil penyelidikan terungkap pelaku telah melakukan aksi kejahatan seksual sejak 2016.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus karena diduga korban masih terus bertambah.
Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.