TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial SP (40) tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya berinisial R (16) hingga hamil.
Pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial I (16) yang merupakan teman main R.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melakukan gelar perkara di Mapolres Sragen pada Kamis (10/6/2021).
Ardi mengungkapkan, pelaku SP akan diperiksa kejiwaannya.
Tes kejiwaan tersebut akan dilakukan karena SP tak hanya melakukan pelecehan terhadap keponakannya, tetapi juga anak perempuannya yang merupakan teman bermain R.
SP melakukan pelecehan seksual saat anaknya sedang mandi. Pelaku mengintip hingga merekam menggunakan ponselnya.
SP juga kerap kali onani saat anak perempuan semata wayangnya tengah tidur.
Ardi mengungkapkan, pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dalam kondisi sadar.
Sementara korban R mengalami pelecehan seksual sejak korban berusia 13 tahun.
Saat itu, korban R tengah duduk di kelas 6 SD. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya berhubungan intim.
Pelaku melakukan pencabulan tersebut sebanyak 5 kali.
Hingga pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut dan memeriksakan diri ke puskesmas. Hasilnya, R dinyatakan positif hamil.
Atas perbuatannya, SP dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.