KKP Tangkap Belasan Kapal Asing yang Gunakan Alat Tangkap Ikan Ilegal

2021-06-11 2

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Visual dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan ini merekam detik-detik pengejaran hingga penangkapan kapal ikan asing yang dilakukan oleh kapal pengawasan perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin langsung oleh direktur pemantauan dan operasi armada.

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena kapal berusaha kabur. Bahkan, petugas harus melompat untuk masuk dan menghentikan pergerakan kapal.

Penangkapan kapal ikan asing ini disampaikan melalui konferensi pers di PSDKP Pontianak, di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang dipimpin langsung oleh Menteri KKP secara daring dari Jakarta.

Penangkapan kapal ikan asing ini dilakukan dari hasil operasi pada tanggal 3 hingga 8 Juni lalu di perairan Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi.

Operasi ini berhasil menangkap sebanyak 12 kapal ikan berbendera asing, yakni tujuh kapal berbendera Vietnam, dan tiga kapal berbendera Malaysia yang diamankan di Laut Natuna Utara. Serta dua kapal berbendera Filipina di Laut Sulawesi.

Setelah ditangkap, kapal-kapal ini langsung ditarik ke PSDKP Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti kapal, dari lambung-lambung kapal juga ditemukan ikan-ikan dengan nilai jual tinggi, seperti ikan kerapu, kakap, hingga teripang. Selain 12 kapal ikan asing ini, KKP juga menangkap tujuh kapal nelayan Indonesia yang ilegal tanpa dilengkapi dokumen.

Kapal-kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap terlarang dan tidak ramah lingkungan berupa trawl.

KKP memastikan akan terus memberantas para pelaku penangkapan ikan secara ilegal, baik itu kapal asing maupun kapal dalam negeri demi menjaga kelestarian sumberdaya laut.