PONTIANAK, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti rencana pelaksanaan PPKM mikro di Kota Pontianak, jajaran kepolisian mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Setelah pengarahan melalui apel di Mapolresta Pontianak, puluhan personel langsung disebar ke seluruh polsek di Kota Pontianak.
Sosialisasi dilakukan dengan menyusuri cafe, warung-warung kopi dan tempat usaha lainnya. Para pelaku usaha diminta mengikuti aturan PPKM skala mikro yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni mendatang.
Proses sosialisasi akan dilakukan hingga hari Minggu, 13 Juni mendatang. Proses pelaksanaan PPKM mikro nantinya akan dilakukan selama 14 hari.
Kapolresta Pontianak, Kombes Leo Triwibowo mengatakan, PPKM mikro ini dilakukan menyusul kasus covid-19 yang terus meningkat, serta ruang ICU di rumah sakit rujukan Kota Pontianak semakin penuh, termasuk peningkatan kasus meninggal dunia.
Masyarakat juga diimbau untuk tertib dengan mengurangi kerumunan serta terus menerapkan protokol kesehatan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.