Kekasih yang Kepergok Ciuman di Kebun Teh Kemuning Berstatus Korban, Penyebar Video Terancam Pidana

2021-06-10 3

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menyatakan bahwa pasangan kekasih yang kepergok berciuman di kebun teh Kemuning, Karanganyar, Jawa Tengah merupakan korban.

Penyebar video rekaman CCTV itupun dapat terancam jeratan hukum.

Pasalnya, aksi tersebut masuk dalam pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik korban.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko pada Rabu (9/6).

Dikutip dari TribunSolo.com, Agung mengatakan pelaku penyebar video tersebut dapat dijerat UU ITE.

Pasangan kekasih yang merasa dirugikan tersebut apabila melapor, maka dapat ditindaklanjuti oleh polisi.

"Sifatnya tindak pidana delik aduan," jelasnya.

Namun, sejauh ini, kedua korban belum melakukan laporan ke Polres Karanganyar.

Adapun polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus ini.

Penyelidikan dilakukan polisi lantaran video tersebut viral di media sosial.

"Lakukan penyelidikan awal karena tayangan itu ramai di media sosial dan responnya luar biasa, dan langkah antisipasi pihak Kepolisian," jelasnya.

Saat ini polisi masih menunggu laporan yang dibuat oleh korban.

Terkait dengan identitas para saksi, polisi tidak menjelaskannya secara detail.

Meski begitu, Polres Karanganyar saat ini sudah mengantongi identitas penyebar rekaman video ke media sosial.

Dari hasil penyelidikan, pelaku penyebar berada di luar pulau Jawa.

Sebelumnya, video ini tersebar setelah pihak pengelola melakukan perawatan di rumah Command Center Desa Kemuning.

Camat Ngargoyoso, Dwi Cahyono menyatakan melakukan pemanggilan pada pengelola wisata.

Pihaknya pun akan melakukan evaluasi dan berharap kejadian serupa tak terulang.

(TribunVideo.com)


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Status Pasangan Ciuman di Kebun Teh Kemuning Korban, Penyebar Video Bisa Dijerat Hukum, https://solo.tribunnews.com/2021/06/09/status-pasangan-ciuman-di-kebun-teh-kemuning-korban-penyebar-video-bisa-dijerat-hukum.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso