MERAUKE, KOMPAS.TV Satuan Tugas Operasi Nemangkawi menangkap satu orang terduga pelaku penyebar ujaran kebencian di akun Facebook atas nama Manuel Metemko dengan pemilik berinisial EKM.
EKM ini ditangkap dirumahnya di Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua
EKM diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
"Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38)," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Iqbal menjelaskan EKM kini telah dibawa ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
Iqbal berpesan agar tidak memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian dan menyebabkan permusuhan di Papua.
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
Beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain sepertia= menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB hingga soal 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK.
Menurut Iqbal masih banyak postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya.
Yang bersangkutan diketahui saat ini adalah ketua KNPB Merauke.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentan UU ITE.
Video Editor: Noval