Rugikan Korban Hingga Rp 15 Miliiar, Pelaku Penipuan Investasi Lucky Star Diringkus Polisi

2021-06-10 695

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berbekal laporan dari sejumlah korban polisi berhasil meringkus pelaku penipuan dugaan investasi bodong Lucky Star.

Pelaku yang merupakan seorang perempuan ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.

Tersangka mengaku sebagai perwakilan investasi Lucky Star yang berasal dari negara Belgia.

Dengan iming-iming menawarkan keutungan besar dan hadiah mobil atau gawai tiap bulannya pelaku berhasil mengelabui korban.

Jumlah korban yang sudah berhasil diidentifikasi polisi adalah sebanyak 53 orang dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Jumlah ini masih mungkin bertambah karena investigasi yang masih berjalan.

Sementara itu, ketua Satgas Otoritas Jasa Keuangan OJK meminta masyarakat utuk tidak mudah percaya dengan berbagai tawaran investasi dengan keuntungan besar tetapi tidak masuk akal.

Pelaku HS mengaku keuntungan yang ia peroleh dari menipu korban digunakan untuk kebutuhan hidup.

Tak hanya itu ia juga membelanjakan uang hasil kejahatnnya untuk membeli rumah, mobil, bahkan pelisir ke luar negeri.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

Free Traffic Exchange