Ramai BTS Meal, 32 Gerai McDonald's DKI Kena Sanksi hingga Manajemen Diperiksa

2021-06-10 5,319

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP memberi sanksi 32 gerai McDonald's. Sanksi terkait kerumunan yang ditimbulkan saat peluncuran promo menu BTS Meal. Kerumunan tersebut berpotensi menimbulkan penularan virus korona. 



Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi terberat bisa diberikan bila pengulangan pelanggaran dilakukan yakni denda administratif sebesar Rp50 juta. Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 12 gerai diberi sanksi teguran tertulis, 19 gerai diberi sanksi penutupan 1x24 jam, dan satu gerai disegel 3x24 jam.



Adapun imbas dari kerumunan yang terjadi oleh pengemudi ojek online dalam pemesanan BTS Meal di outlet McDonald's membuat polisi memanggil manajemen McDonald's. Pemeriksaan dilakukan di kantor kepolisian sektor (polsek) dan kepolisian resor (polres).



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan belum ada penyelidikan mengarah pada tindak pidana dalam kasus kerumunan tersebut. Polisi, kata dia, terlebih dahulu mengedepankan langkah preventif. 



Paket menu makanan favorit BTS hadir di Indonesia mulai Rabu (9/6/21) kemarin. BTS Meal yang terinspirasi dari resep populer dari McDonald's Korea Selatan diserbu penggemar boy band tersebut di Tanah Air. Manajemen McDonald's Indonesia menyatakan BTS Meal tidak hanya tersedia pada Rabu, 9 Juni 2021 saja, tetapi tetap tersedia selama satu bulan ke depan. Hal itu ditekankan karena BTS Meal McD sempat menjadi pembicaraan hangat sejak kemarin.
Ramai BTS Meal, 32 Gerai McDonald's DKI Kena Sanksi hingga Manajemen Diperiksa

Free Traffic Exchange