JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap lima gerai restoran siap saji yang merilis menu baru versi BTS MEAL di sejumlah wilayah di Jakarta pada Rabu (9/6) siang.
Selain sanksi penyegelan selama 1x24 jam, sanksi denda administrasi maksimal 50 juta rupiah turut diberlakukan lantaran lima gerai tersebut nekat mengabaikan aturan protokol kesehatan.
"Jadi ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah penyegelan TNI Polri, satgas dan ditutup sementara 1x24 jam,"ujar Wagub
Kerumunan pengemudi ojek online yang terjadi di sejumlah gerai restoran siap saji berdampak kepada penyegelan yang dilakukan aparat satuan polisi Pamong Praja DKI Jakarta pada Rabu siang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut lima gerai restoran siap saji tersebut berada di kawasan Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden saleh dan Pegangsaan.
Adanya kerumunan membuat petugas langsung bergerak cepat dengan memberikan sanksi penyegelan selama 1x24 jam.
Selain penyegelan, sanksi denda administrasi maksimal Rp 50 juta turut diberlakukan lantaran lima gerai tersebut nekat mengabaikan aturan protokol kesehatan.
Sebelumnya, sejumlah gerai restoran siap saji di sejumlah daerah di serbu puluhan pengemudi ojek online.
Mereka nekat berkerumun demi membeli pesanan customer mereka yakni menu baru versi BTS Meal Boy Band asal Korea Selatan.
Video Editor: Faqih