PALEMBANG, KOMPAS.TV - Upaya persuasif yang dilakukan tim negosiator dari Asisten Logistik Kasdam II Sriwijaya, pada penghuni rumah dinas di Komplek Pomdam II Sriwijaya yang bukan seharusnya berjalan lancar.
Upaya negosiasi ini dilakukan petugas dari Asisten Logistik Kasdam II Sriwijaya, pada penghuni rumah dinas di Komplek Pomdam II Sriwijaya, di Angkatan 66 Palembang, yang bukan seharusnya, hampir selama 24 jam.
Upaya persuasif tersebut akhirnya dapat membujuk penghuni rumah dinas TNI AD tersebut untuk mengosongkan rumah tanpa paksaan dengan dibantu petugas yang sudah disiapkan.
Penertiban itu dilakukan pada 12 rumah dinas berkekuatan 287 personil TNI AD.
Kapendam II Sriwijaya Kolonel Caj Jono Marjono, menjelaskan rumah dinas tersebut memiliki kekuatan hukum berdasrakan surat keputusan Biro Teritorial KMK Palembang, tanggal 18 Juli 1951, yang termasuk dalam daftar inventaris militer.
penertiban dilakukan sesuai prosedur, karena yang menghuni saat ini bukan lagi TNI Aktif.
Sebelum penertiban sudah dilakukan 3 kali surat peringatan sejak 2020 lalu agar dilakukan pengosongan.
Rumah dinas TNI AD, hanya diperuntukkan untuk TNI aktif dan Warakawuri, bukan untuk ditempati anak dan cucu. Setelah dikosongkan rumah dinas akan diisi kembali untuk personil yang masih bertugas.
Namun jika ada pihak yang masih akan melakukan perlawanan secara hukum, dapat dilakukan melalui pengadilan.
#Penertiban #RumahDinas #KodamII