KOMPAS.TV - Apa yang harus dilakukan jika memiliki uang yang rusak atau sobek? Uang yang rusak atau tidak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia.
Yang termasuk dalam uang tidak layak edar yaitu: uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Penukaran uang tidak layak edar bisa dilakukan di di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Untuk uang rusak nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.
Ciri-ciri uang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni:
- Memiliki ciri-ciri uang kertas rupiah yang dapat dikenali keasliannya.
- Memiliki fisik uang kertas rupiah dengan bagian lebih dari 2/3 ukuran aslinya.
- Merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Sedangkan ciri-ciri uang kertas rupiah yang tidak diberi penggantian yaitu:
- Ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya.
- Tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda atau tidak lengkap.
- Uang rusak tidak mendapatkan penggantian bila menurut pertimbangan bi kerusakan dilakukan secara sengaja.
Bagaimana cara menukarkan uang kertas rupiah yang rusak?
Datang ke kantor BI setempat dengan membawa uang rusak yang masih memenuhi syarat.
Kemudian, serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas untuk dilakukan scanning terhadap uang yang dibawa.
Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama.
Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta pemohon mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.(*)
Grafis: Joshua Victor