Ditreskrimsus Polda Jateng Selidiki Kasus Pinjaman Online

2021-06-08 1,649

SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng akan selidiki kasus pinjaman online yang menjerat seorang guru honorer asal Kabupaten Semarang. Selain akan menerapkan undang-undang ITE petugas juga akan menerapkan Undang-Undang Perbankan jika terbukti melakukan kesalahan.



Seorang guru honorer Afifah Muflihati ( 27 )Warga Jatirejo Suruh Kabupaten Semarang terjerat pinjaman online dari beberapa aplikasi yang diunduh untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pinjaman yang awal mulanya senilai Tiga Juta tujuh ratus menjadi Dua Ratus Enam Juta setelah korban melakukan pinjaman kembali ke 20 pinjaman online untuk menutup aplikasi pinjaman online yang di sudah aksesnya.



Adanya tindakan penyebaran yang dilakukan oleh oknum pinjaman online tersebut,korban melakukan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. oleh Direktorat Kriminal khusus Polda Jateng kasus tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan.



Selain melakukan koordinasi dengan otoritas jasa keuangan kasubdit dua Siber Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor ziliwu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mengetahui aplikasi pinjaman online yang telah dilakukan peminjaman.



"Kami yang menerima pengaduan tersebut selanjutnya akan melakukan upaya penyelidikan serta pemeriksaan terhadap korban. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana kami akan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku terhadap guru honorer ini," katanya.