AMBON,KOMPAS.TV-Penyidik Kejari Kota Ambon telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional persampahan kota ambon tahun anggaran 2019.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle mengumumkan tiga tersangka masing masing L-I yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, N-Y-T Pejabat Pembuat Komitmen dan R-M-S Pemilik salasatu spbu