JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakart, Selasa (8/6/2021).
Menurut Mahfud, keputusan untuk merevisi UU ITE datang setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Ia menyebutkan, poin pertama yang akan direvisi adalah soal ujaran kebencian.
"Revisi terbatas itu khusus Undang-undang ITE ini. Apa itu? Mencakup enam masalah saja sebenarnya, yang diatur oleh Undang-undang ITE. Satu, mengenai ujaran kebencian. Agar tidak ditafsirkan macem-maem, ya kita beritahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan. Sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum," ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan, poin-poin selanjutnya yang akan direvisi dalam UU ITE adalah kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan (sex online), fitnah (pencemaran), dan penghinaan.
Video Editor: Vila Randita