JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi kasus korupsi paket sembako bansos corona menyebut terdakwa Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, memerintahkan penarikan fee untuk pengadaan paket bahan pokok.
Selain itu juga terungkap bahwa Juliari Batubara menerima suap Rp 11.2 miliar untuk pembagian bansos corona tahap pertama.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Batubara.
Dalam kesaksiannya, Matheus Joko Santoso menyebut dirinya mendapat tugas dari terdakwa untuk mengutip Rp 10.000 per paket sembako sebagai biaya penunjukkan.
Serta Rp 1.000 per paket bahan pokok untuk biaya operasional dari para perusahaan penyedia paket sembako bansos corona.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.