TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu terkait pernyataan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Sitti Hikmawatty yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam banding tersebut pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikmawatty sebagai anggota KPAI dinyatakan sah secara hukum.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (5/6/2021), Sitti Hikmawati dipecat dengan tidak hormat lewat Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Hal itu terkait kontroversi pernyataan Sitti Hikmawatty yang menyebut wanita yang berenang bersama laki-laki di kolam renang akan hamil.
Pernyataan tersebut sempat viral dan menuai hujatan warganet pada pertengahan 2020 lalu.
Mulanya, pada (17/6/2020), Hikmawatty menggugat keputusan Presiden Jokowi terkait pemberhentian dengan tidak hormat yang dilayangkan kepadanya.
Dalam persidangan di PTUN, tim pengacara Hikmawatty memberikan beberapa dalil.
Dalam persidangan tersebut, Presiden Jokowi kalah telak.
Beberapa dalil yang dilayangkan diantaranya Hikmawatty sudah meminta pihak media untuk menghentikan pemberitaan pada (22/2/2020) atau sehari setelah berita tayang.
Namun, media yang bersangkutan menyebut tidak bisa lantaran berita sudah ditayangkan.
Dalil pembelaan terkuat dalam gugatan Hikmawatty adalah tidak sahnya surat pemberhentian dengan tidak hormat yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Menjadi tidak sah karena surat tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Perpres 61/2016 Tentang KPAI.
Dalam UU tersebut menyebutkan Presiden hanya bisa menerbitkan surat pemberhentian kepada Sitti Hikmawatty setelah ada pertimbangan dari DPR.
Namun, pihak tergugat Presiden Jokowi mendalilkan pembelaannya soal surat Presiden Jokowi sudah sah.
Hal itu berdasarkan Pasal 18 Perpres 16/2016 yang menyebutkan pemberhentian keanggotaan dilakuakan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.
Pada tanggal (5/1/2021), hakim memutuskan menerima gugatan Hikmawatty.
Lalu meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai komisioner KPAI Periode 2017-2022.
Dalam keputusan itu, yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada, lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Menang di PTTUN, Pemecatan Bekas Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Sah Secara Hukum,
https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/05/jokowi-menang-di-pttun-pemecatan-bekas-komisioner-kpai-sitti-hikmawatty-sah-secara-hukum.