TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 60 orang diamankan oleh polisi di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Mereka ditangkap karena melakukan pesta sabu berkedok pertemuan keluarga.
Mirisnya, 20 orang di antaranya yang ditangkap masih berstatus di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah villa di Cipanas, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/6) dini hari.
Sebanyak 60 orang yang ditangkap terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan, dan 20 anak-anak.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi menjelaskan, seluruh orang yang ditangkap termasuk bandar dan pemakai berasal dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya pada 18 Mei lalu.
Saat itu polisi menangkap dua orang dengan barang bukti sabu.
Sementara itu, terkait dengan penggerebekan ini, dalam pengecekan urin, 27 di antaranya positif memakai sabu.
Lima orang yang berperan sebagai bandar ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut.
Mereka yakni HS, AR, MS, IR, dan AL.
Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.
Para tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan 22 orang lainnya menjalani rehabilitasi.