KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan memberi sanksi pencabutan jam mengajar kepada seluruh tenaga pendidik di tingkat SD dan SMP yang tidak melakukan vaksinasi covid-19.
Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh tenaga pendidik di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta untuk melakukan vaksinasi covid-19.
Guru yang menolak untuk melalukan vaksin akan diberi sanksi berupa pencabutan jam mengajar di sekolah.
Langkah ini diambil sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 dan meminimalisasi adanya potensi klaster pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, 60 persen semua tenaga pendidik telah menerima vaksinasi.
Iksan juga mengatakan, sebelum tanggal 14 Juni 2021 tenaga Pendidikan diperboleh mengajar, tapi jika belum divaksin tidak diperkenankan untuk mengajar.