DPO selama 3 Tahun, Kejati Kalbar Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan

2021-06-05 555

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap salah satu terpidana yang telah buron selama tiga tahun.

Penangkapan ini disampaikan langsung Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, saat rilis media di Kejati Kalbar yang juga menampilkan terpindana berinisial C-M (Chandra Mulana). C-M berhasil diamankan tim yang dipimpin langsung oleh Wakajati Kalbar, di salah satu kafe di Kota Pontianak.

Terpidana C-M sebelumnya divonis bersalah berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 1970 k/pid.sus/2017 putusan 21 maret tahun 2018 dengan pidana penjara empat tahun.

C-M yang merupakan kontraktor atau penyedia jasa ini, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Bawang CS tahun anggaran 2009 dengan pagu anggaran 4,3 miliar rupiah yang menyebabkan kerugian negara sebesar 238 juta rupiah.

Setelah diamankan, C-M akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani pidana penjara.

Kepala Kejati Kalbar terus mengimbau agar para terpidana buron untuk segera menyerahkan diri kepada kejaksaan. Kajati memastikan, akan terus memburu para DPO yang saat ini masih berstatus buron.