KOMPAS.TV - Pasca keputusan pemerintah Indonesia meniadakan ibadah haji tahun 2021 ini, muncul kekhawatiran dari calon jemaah haji yang terlanjur menyetor uangnya baik melalui travel maupun langsung ke kantor Kementerian Agama.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Nurul Huda, memastikan dana calon haji aman disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, sekaligus memastikan tidak benar dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk keperluan lain selain untuk kepentingan ibadah haji.
Kemenag Jatim menjelaskan, calon jemaah dapat mengambil dana itu sewaktu-waktu, baik biaya pendaftaran maupun hanya biaya pelunasan saja.
Melalui surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang beredar di media, Kedubes Arab Saudi menyatakan, tidak benar ada 11 negara yang mendapat kuota haji dan Indonesia tidak termasuk negara-negara tersebut.
Kedubes Arab Saudi menambahkan, hingga saat ini Kerajaan Arab Saudi belum memutuskan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanan haji tahun ini untuk calon jemaah haji dari seluruh negara.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengkritik sikap Dubes Arab untuk Indonesia yang mengirimkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani terkait pernyatannya mengenai kuota haji.
Sufmi Dasco mengklaim tak ada yang salah mengenai pernyataannya bahwa indonesia belum pasti mendapatkan kuota haji dari Arab Saudi.
Menurut Dasco, langkah pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini dinilai tepat, mengingat kepastian kuota haji untuk Indonesia yang tak kunjung datang.