Suami Cekik Istri hingga Tewas di Malang, Berkedok Ajak Jalan-jalan Berujung Maut di Rumah Kosong

2021-06-04 13

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria asal Malang tega membunuh sang istri di sebuah rumah kosong di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten pada Kamis (3/6/2021).

Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik.

Sebelum melakukan aksi, korban diinformasikan sempat diajak jalan-jalan oleh pelaku sebelum dibawa ke rumah kosong.

Dilansir Surya.co.id, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengungkapkan terkait kejadian yang terjadi.

Kedua pasangan suami istri tersebut diketahui memang sedang dalam keadaan pisah ranjang dan menuju ke proses perceraian.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, tersangka dan korban bertemu untuk jalan-jalan.

"Awalnya tersangka menjemput korban ke rumah orang tuanya (perempuan). Mereka sepakat keluar berdua, pada saat keluar berdua mereka jalan-jalan dan makan," beber Hendri.

Saat jalan-jalan keduanya melewati rumah kosong.

Tersangka pun mengajaknya untuk masuk dan menginterogasi korban terkait adanya perselingkuhan yang dilakukan korban.

Karena tersangka ini menuduh korban selingkuh dengan pria lain. "Si korban tidak mengakui akhirnya timbul cek-cok hingga akhirnya saling pukul," tutur Hendri.

Lantaran geram tak dapat jawaban, pelaku pun mencekik korban hingga tewas.

"Akhirnya pelaku mencekik korban, hingga terduduk. Terus mencekik hingga korban meninggal dunia" jelasnya.

Seusai melakukan aksi, tersangka pun menceritakan aksinya kepada keluarganya.

"Iniasiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga. Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang," ujar Hendri.

Tanpa menunggu lama, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Malang.

"Iniasiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga. Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang," ujar Hendri.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutup Hendri. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Suami Cekik Istri hingga Tewas di Malang, Ajakan Jalan-jalan Berakhir di Rumah Kosong, https://surabaya.tribunnews.com/2021/06/04/kronologi-suami-cekik-istri-hingga-tewas-di-malang-ajakan-jalan-jalan-berakhir-di-rumah-kosong?page=all.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Musahadah

Free Traffic Exchange