64 Warga Semarang Terjaring Razia Protokol Kesehatan

2021-06-04 206

SEMARANG, KOMPAS.TV - Disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan memang masih harus ditingkatkan.

Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah masih ada saja warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dalam Razia, petugas menjaring 64 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Mereka yang melanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20.000 atau membersihkan jalan selama 30 menit.

Razia ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 mengingat kasus corona di Kabupaten Semarang terus bertambah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menyiapkan rumah sakit darurat jika pemerintah Kabupaten Kudus kewalahan menangani pasien covid-19.

Sejauh ini pihaknya sudah menginstruksikan rumah sakit di Semarang untuk menampung pasien covid-19 asal Kudus.

Selain itu Ganjar juga meminta beberapa daerah di Jawa Tengah untuk siaga menghadapi lonjakan kasus covid-19.

Untuk itu, Ganjar meminta rumah sakit harus benar-benar dipersiapkan agar tidak terjadi peningkatan.

Free Traffic Exchange