KUPANG, KOMPAS.TV - Polda nusa tenggara timur menangkap dan menyita sejumlah barang bukti kasus investasi bodong yang telah merekrut 1.800 orang nasabah dengan paket digital dengan total dana yang dihimpun besar 28 milliar rupiah.
Polisi menyita barang bukti diantaranya berbagai berkas surat izin uang tunai sebesar satu koma 2 milyar rupiah aset tak bergerak senilai 17 milliar dan 22 barang bukti lainnya.
Penyelidikan adanya dugaan investasi bodong dilakukan penyidik polda ntt sejak maret 2020 lalu dan pada pebruari polisi berhasil mengungkap adanya perusahaan investasi bodong. Modus operandi pelaku yakni menyediakan berbagai paket digital yang menggiurkan korban. Kini para pelaku masih menjalani penyelidikan dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
#INVESTASIBODONG
#KUPANG
#NTT