TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial, a-d, berusia 25 tahun ini hanya bisa pasrah, saat diamankan anggota satreskrim polres Tasikmalaya Kota. Pelaku ditangkap setelah menyebarkan foto dan video bugil pacarnya, yang masih di bawah umur.
Pelaku bertetangga dengan korban dan selama ini keduanya menjalin hubungan asmara hampir satu tahun.
Motif pelaku sengaja merekam panggilan video dengan pacarnya berinisial s-d, sebagai komitmen agar suatu saat nanti hubungannya tidak putus.
Dengan rekaman video bugil tersebut, korban menganggap tak akan berani mengakhiri hubungan asmaranya. Rekaman itu semacam jaminan agar s-d yang masih berumur 16 tahun itu tetap menjadi pacarnya.
Namun, karena pelaku merasa kesal lantaran pesan whatsapp tidak pernah dibalas. Akhirnya rekaman video bugil korban, disebar ke media sosial. Hingga video tersebut diketahui oleh teman-teman sekolah korban, dan lingkungan masyarakat.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/