KOMPAS.TV - Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan calon jemaah untuk melaksanakan ibadah haji 2021.
Pertimbangannya, kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama di tengah masa pandemi.
Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini. Keputusan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memastikan Indonesia tidak memberangkat haji tahun ini, baik itu jemaah reguler maupun haji khusus tahun 1443 Hijriah.
Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 yang kembali tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia karena alasan pandemi.
Selain itu, Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini kepada Indonesia.
Sedangkan pemerintah Indonesia membutuhkan waktu untuk menyiapkan ibadah haji.
Menteri Agama memastikan dana jemaah yang digunakan untuk tahun depan tersimpan aman.
Jemaah tetap dipersilahkan jika ingin menarik kembali uang yang sudah disetorkan untuk keberangkatan tahun ini.