PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polda Sumsel menetapkan 4 tersangka, dugaan korupsi pengadaan fasilitas olahraga dari anggaran kemenpora tahun 2015 di tiga kabupaten di Sumatera Selatan. Salah satu tersangka merupakan oknum Kepala Desa.
Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan fasilitas olahraga, anggaran Kemenpora tahun 2015.
Para tersangka masing-masing, Paradi Tanaka, Bastari, Sayid, merupakan pihak swasta, serta Arief Budiman, oknum Kepala Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Keempat tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, perusahaan fiktif dan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur rencana anggaran biaya.
Dugaan korupsi tersebut berada di 3 Kabupaten Sumatera Selatan, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir dan Empat Lawang.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, BPKP Sumsel, ditemukan kerugian Negara mencapai Rp 1,6 milyar rupiah, yang bersumber dari daftar isian pelaksaan anggaran Kemenpora tahun 2015.
Keempat tersangka kini ditahan di tahanan Polda Sumsel dan diancam hukuman 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 milyar rupiah.
#Korupsi #Tipikor #PoldaSumsel