Hukum Jual Beli Lahan Pekuburan

2021-06-03 4,730

Seluruh manusia di muka bumi ini sejatinya akan menghadapi kematian dan berakhir di kuburan sebagaimana yang diajarkan oleh syariat Islam.

Sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman,

Dari tanah Kami menciptakan kalian dan kepada tanah Kami akan mengembalikan kalian dan dari tanah pula Kami akan mengeluarkan kalian pada kesempatan yang lain. (Thaha 20.55).

Itulah sebabnya mayit yang sudah dikubur di suatu makam tidak boleh diganggu lagi bila ia telah menempati tempat yang telah menjadi haknya.

Maka itu tumbuhnya jual beli lahan pekuburan yang kian marak saat ini lazim terjadi. Sebagaimana adanya pihak yang menyediakan lahan kavling pekuburan yang diperjual belikan guna dijadikan makam.